Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar sebagai berikut :
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian
- Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
sumber : http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar